Disetujui pada tanggal 28 Juli 1951, oleh Konferensi para Duta Besar Berkuasa Penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa, tentang Status Pengungsi dan Orang-orang Tidak Berkewarganegaraan, yang diundang untuk bersidang di bawah resolusi Majelis Umum 429/V/ tertanggal 14 Desember 1950

Konfensi Jenewa 1951