Amicus Curiae Amici Disputatorum
Amicus Curiae Amici Disputatorum

Jagakarsa, Jakarta Selatan | “Attractiva et Magis Attractiva” atau Menarik dan Semakin Menarik, begitulah jika Plato, Aristoteles, dan para Filsuf lainnya menyampaikan orasi dan narasi Edukasi Publik. Homines vel Auditores (rakyat atau pun pendengar akan) memperhatikan, dan menerima; serta tak beranjak dari tempat duduknya karena Attractiva et Magis Attractiva.

Attractiva et Magis Attractiva, itulah yang saya bawa pada sikon kekinian; karena tiba-tiba, entah siapa yang berbisik, pastinya bukan Auditis Deorum Susurri, Bisikan para Dewa, ada Sosok yang menawarkan diri sebagai Amicus Curiae di Persidangan Mahkamah Konstitusi.

Amicus Curiae

Amicus Curiae atau “Sahabat Pengadilan,” merupakan orang, orang-orang, komunitas, atau pun rakyat yang menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, ketidakberpihakan di Ruang Peradilan. Pada masa itu, di Oikos Pax Romana, wilayah kekuasaan Romawi, siapa pun bisa menjadi Amicus Curiae demi Pengadilan mengadili dan memutuskan seadil-adilnya.

Seorang Amicus Curiae, sering juga disebut Amicus Atrii, bisa muncul di Pengadilan (ia bukan saksi perkara), karena diberi kesempatan oleh Hakim untuk memberi pendapat. Seorang Amicus Curiae, umumnya adalah Amici Disputatorum atau Sahabat Orang-orang yang Berperkara, mengenal dengan baik kedua pihak. Ia atau mereka inginkan agar sahabat-sahabatnya yang berperkara

  • menyelesaikan konflik dengan cara damai, perdamaian, terhormat
  • dan jika berdasarkan keputusan Pengadilan, siapa pun yang menang atau kalah, maka semuanya harus menerima dengan tulus
  • setelah menerima keputusan Pengadilan, maka perselisihan dan permusuhan selesai, kemudian kembali bersahabat

Oleh karena itu, ketika seorang Amicus Curiae memberikan pendapat di Ruang Peradilan, orasi dan narasinya (i) tidak mencampuri atau intervensi keputusan Hakim, (ii)penuh kata-kata bijak, hikmat, romantisme, menggetarkan hati, bahkan dengan tetesan air mata yang meluluhkan hati pihak-pihak yang berperkara. 

Setelah para Hakim mendengar Amicus Curiae, mereka hanya gunakan pertimbangan dalam memutuskan perkara. Ya, sebatas itu, tapi menghormati manusia serta kemanusiaan mereka yang berperkara. Sehingga, pada ranah Hukum,

  1. Amicus Curiae diadopsi sistem hukum Common Law, Civil Law, termasuk Indonesia, (Note, lihat Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
  2. Amicus curiae bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara
  3. Amicus Curiae membantu majelis hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara
  4. Amicus Curiae sebagai salah satu sarana (untuk Hakim) memperoleh informasi, klarifikasi fakta, prinsip-prinsip hukum terkait kasus melibatkan berbagai peraturan perundang-undangan yang kontroversial
  5. Di Indonesia Amicus Curiae pernah digunakan dalam kasus-kasus di Pengadilan Negeri, di bawah Mahkamah Agung. Misalnya kasus Baiq Nuril dengan nomor register perkara: 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr di PN Mataram dan kasus Upi Asmaradana di PN Makasar
  6. Namun, pada praktiknya di Peradilan Indonesia, ketika menghadirkan Amicus Curiae, apakah ia/mereka seperti Roh Mula-mula Amicus Curiae yang sebenarnya? (lihat di atas).

Perkara Sengketa Pilpres di MK Indonesia

Pastinya, Anda, dan saya, tentu sudah ikuti dengan baik karena memang Attractiva et Magis Attractiva. Dan, kini, Megawati Soekarnoputri, dan juga sejumlah Mahasiswa Bocil Baukencur, mengajukan diri sebagai Amicus Curiae, tentu jika dikabulkan maka Magis Attractiva. Namun, seturut pemaknaan Amicus Curiae, apakah Megawati,, dan para bocil tersebut memenuhi kriteria?  Katakanlah

(i) mengenal dan bersahabat dengan yang berperkara, (ii) tidak berpihak, (iii) bebas dari ketidaksukaan (iii) tidak mempunyai harapan bahwa opininya sebagai pertimbangan utama agar Hakim memenangkan yang satu dan mengalahkan lainnya, (iv) dan seterusnya

Mungkin saja, Megawati memenuhi kriteria (i), tapi tak mempunyai kriteria yang lainnya. Jika seperti itu, maka, sebagai Orang yang Tak Tahu Apa-apa, saya pun bertanya, “Layakkah Megawati sebagai Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi?” Apalagi para Bocil yang baru Kemarin Soreh Belajar Hukum di Fakultas Hukum.

Semoga Anda Bisa Menjawab!

Opa Jappy | Indonesia Hari Ini
WA +62 81 81 26 858

Artikel Terkait

Amici Curiae in Investment Arbitration (jusmundi.com)