Alam Kep Sangihe

Tahuna, Sangir Talaud | Sejak lama warga Sangir menolak penambangan emas di Sangihe (lihat di bawah), karena mengancam lebih dari setengah pulau. Luas tambang 42.000 ha TMS itu berati sudah 57% dari luas Kabupaten Kepulauan Sangihe yang hanya 73.689 ha.

Penolakan tersebut juga karena pertambangan ada dampak dan daya rusak yang besar. Potensi keindahan alam yang diharapkan pemerintah secara kreatif bisa kembangkan sektor lain. Serta, jika suatu wilayah sudah rusak karena pertambangan, maka akan sangat sulit untuk dipulihkan dan ongkos kerusakan lingkungan bisa jadi tidak terbayar, dibandingkan dengan kompensasi sebesar apapun. Selain itu, operasi tambang hanya dapat keuntungan jangka pendek, mereka ada keindahan alam, kekayaan lain.

Umumnya, warga Sangihe menolak cara penambangan di Pulau Sangihe karena penambangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau PWP3K.

Ditambah lagi partisipasi masyarakat juga ditinggalkan. Warga mendapat tawaran tanah seharga Rp 5.000 per meter atau hanya Rp 50 juta per hektar.

Akibatnya, warga Sangihe menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Sulut dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sulut. Mereka meminta agar Surat Keputusan (SK) pemberian izin kepada PT Tambang Mas Sangihe oleh Kepala Dinas Penanaman Modal setempat dinyatakan batal dan SK Pertimbangan Teknis Penerbitan Perubahan SKKL dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sulut dicabut.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo dan telah disidangkan sejak 24 November 2021.

Putusan PTUN 2 Juni 2022. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 56 warga Pulau Sangihe atas izin lingkungan PT Tambang Mas Sangihe.

Majelis hakim PTUN Manado memerintahkan Pemerintah Provinsi Sulut untuk mencabut surat keputusan terkait izin lingkungan penambangan emas di Pulau Sangihe; dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Pemprov Sulut batal.

Keputusan tersebut membatalkan Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe bernomor Nomor: 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020.

PTUN Manado juga memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Pemprov Sulut mencabut keputusan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Pemprov Sulut Nomor 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020.

Emas, Tambang Mas Sangihe, dan Wakil Bupati Sangihe Helmud Honton

Tg Emas Regency, Jakarta Selatan |™ Emas dan Tmbaga di Sangihe. Tahun 1986-1993 PT Mears Soputan Mining dan mitra JV (patungan) melakukan eksplorasi di Sangihe Talaud. Hasilnya, menemukan mineral di Binebase, Bawone, dan Taware Pulau Sangihe. Mineral tersebut ada dalam batuan vulkanik yang tersebar dari letusan gunung api.

  1. Binebase, ada emas oksida pada area terbuka atau di permukaan, dan tembaga.
    Emas oksida dan sulfida memiliki ketebalan hingga 60m dengan kadar >1g/t Au. Tembaga dengan kadar tembaga hingga 2,1 persen, perak (hingga 1.180 ppm), timbal (hingga 1,06 persen) dan seng (hingga 7,03 persen)
  2. Bawone, Sede, Kupa ada emas sulfida terdapat di bawah tanah, tapi dangkal, hingga permukaan
  3. Taware, butuh pengeboran atau tambang

Tahun 2007 East Asia Minerals (kini Baru Gold Corp) dan mitra lokal, katanya, menerima persetujuan dan izin eksplorasi dari pemerintah dan diberikan KK (kontrak kerja) seluas 42.000 Ha yang mencakup Proyek Sangihe.

Operasi penambangan di Pulau Sangihe dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS). PT TMS adalah anak perusahaan dari Baru Gold Corp, perusahaan asal Kanada,  sebelumnya bernama East Asia Minerals.

Sebaran kepemilikan saham PT Tambang Mas Sangihe:

  1. Baru Gold Corp, 70 %
  2. PT Sungai Balayan Sejati, 10 %
  3. PT Sangihe Prima Mineral, 11 %
  4. PT Sangihe Pratama Mineral, 9 %

Direksi PT Tambang Mas Sangihe

  • President and Director PT TMS: Terry Filbert
  • Chief Geologist and Qualified Person:Frank Rocca
  • Government Relations and Director TMS: Todotua Pasaribu
  • General Manager and Director TMS: Garry Kielenstyn

Penolakan dari Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Helmud Hontong

Helmud Hontong, 28 April 2021, mengirim surat ke Menteri ESDM meminta membatalkan IUP produksi PT TMS. Menurut Helmud Hontong,

‘Kementerian ESDM mempertimbangkan untuk membatalkan surat izin operasi kontrak karya PT TMS seluas 42 ribu hektare. Izin tambang dari Kementerian ESDM Nomor 163 K/MB.04/DJB/2021 yang terbit pada 29 Januari 2021.

Usaha pertambangan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Karena Pulau Sangihe adalah pulau kecil dengan luas 737 hektare dan sangat rentan terhadap aktivitas pertambangan.

Kegiatan pertambangan juga dikahwatirkan akan berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat karena merusak lingkungan daratan, pantai, komunitas mangrove, terumbu karang, dan biota laut.

Penguasaan wilayah pertambangan juga ditengarai akan berimbas pada hilangnya sebagian atau keseluruhan hak atas tanah dan kebun masyarakat. Mereka berpotensi terusir dari kampungnya dalam jangka panjang. Situasi tersebut ditakutkan akan melahirkan masalah sosial baru.

Belajar dari pengalaman, maks Kementerian ESDM mempertimbangkan pemberian izin tambang karena hanya akan menguntungkan pemegang kontrak dan tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Di samping itu, wilayah Sangihe merupakan daerah perbatasan sehingga jika terjadi masalah akan menimbulkan konflik.”

Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Helmud Hontong Meninggal

Helmud meninggal di pesawat Lion Air JT 740 dalam perjalanan dari Bali menuju Makassar, Rabu, 9 Juni 2021. Helmud sebelumnya mengikuti acara rapat dengan wakil bupati seluruh Indonesia di Bali.

Menurut Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Sangihe, Maya Budiman,

“Helmud sempat mendapat pertolongan dokter pada pukul 16.17 WITA saat mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Namun kala itu, kondisi Helmud sudah tidak sadarkan diri.

Dokter pun melakukan pemeriksaan dan menyatakan Helmud Hontong telah meninggal dunia.”

Penjelasan Bupati Sangihe Jabes Gaghana

“Saya meminta sejumlah pihak tidak lagi mengaitkan kematian wakilnya, Helmud Hontong dengan penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

Helmud sudah mengirimkan surat penolakan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sejak Februari 2021. Sejak itu Helmud juga sudah bolak balik Jakarta untuk membicarakan masalah ini.

Selama bolak balik Jakarta-Sangihe itu tidak ada insiden yang menimpa Helmud. Saya meragukan jika ada pihak yang berniat mencelakai Helmud terkait dengan penolakan izin tambang tersebut.

Meninggalnya Helmud di udara pada Rabu (9/6) itu murni karena penyakit yang dideritanya. Berdasarkan keterangan keluarga, selama ini Helmud memang memiliki komplikasi penyakit seperti jantung, gula, hingga maag.

Oleh sebab itu, pihak keluarga juga menolak autopsi jenazah Helmud. Ini, kenapa keluarga menolak, karena keluarga tahu ini almarhum ada penyakit bawaan. Ada komplikasi, ada penyakit gula, jantung, maag, jadi banyak sekali, dan dia asma.”

Selama penerbangan dari Denpasar ke Makassar Helmud hanya ditemani oleh ajudan. Dia di ini (pesawat) cuma dengan ajudannya. Tidak ada pihak lain yg bergerak di sekitar dia. Air putih yang diminum itu yang dibawa dari darat, dipegang oleh almarhum.

Prosesnya itu, dia merasa pusing, minta gosok kayu putih, habis itu minum Aqua. Setelah itu lah dia pecah pembuluh darah itu, darah keluar dari hidung, telinga. Jauh lah dari prasangka yang dibuat orang-orang ini.”

Misterius?

Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong meninggal dunia dalam Lion Air JT-740 rute Denpasar ke Makassar; dugaan awal karena serangan jantung.

Namun, sejumlah orang yang mengenalnya justru menyebut, “Bagi kita ini juga misterius sekaligus janggal kematian beliau ini, karena perbincangan dan cerita-cerita semuanya menunjukan dia sehat-sehat aja awalnya, kondisi fisik baik, namun tiba-tiba meninggal.”

Karena kematian tersebut misterius dan juga janggal, maka pemerintah dan penegak hukum, polisi untuk mengungkap penyebab kematian tersebut.

Helmud salah satu tokoh yang vokal menolak perpanjangan izin tambang emas di wilayahnya. Sikap Helmud berseberangan dengan Bupati Sangihe dan Gubernur Sulawesi Utara

Helmud mengirim surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penolakan tambang. Karena izin tambang di Sangihe berpotensi menabrak sejumlah aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Reaksi Kepolisian RI

Dalam rangka memastikan penyebab kematiannya untuk menjawab desas-desus yang beredar, Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Nana Sudjana membentuk tim khusus untuk menyelidiki meninggalnya Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong.

Menurut Irjen Pol Nana Sudjana

“Jadi begini ya, ini karena yang bersangkutan adalah Wakil Bupati Sangihe, jadi ada di wilayah kita. Kita dalam hal ini akan membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.

Polri turut membantu melaksanakan penyelidikan, meski lokasi meninggalnya Helmud Hontong di luar wilayah Sulawesi Utara.

Dalam hal ini kita satu polisi membantu bagaimana selama ini seolah-olah karena tambang, tapi ini kan nanti akan kita pastikan yang bersangkutan ini meninggalnya karena apa. Kita akan lihat riwayat penyakitnya seperti apa.

Pada tahap awal, belum masuk lebih jauh, seperti menghubungkan kematian Helmud Hontong dengan permasalahan penolakan izin tambang.

Untuk saat ini, penyelidikan dimulai dengan memastikan penyebab kematian lewat pemeriksaan rekam medis. Nah ini makanya kita kurang tau, makanya ini kan meninggal karena apa gitu aja, kita tidak ke masalah politis.”

Opa Jappy +62 81 81 26 858 | Indonesia Today
Dari Berbagai Sumber

Note:
Silahkan Publikasi di Media Masing-masing
Tak Perlu Izin Opa
Tapi, ingat, tulis “Sumber Opa Jappy”