Konsumen adalah orang atau seseorang yang membeli (menerima, memakai, menggunakan) barang atau jasa; barang dan jasa tersebut ia atau mereka gunakan untukkepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, dan lain sebagainya; namun, tidak ada paksaan terhadap seseorang untuk membeli (menerima, memakai, menggunakan) barang dan jasa tersebut. Umumnya konsumen membeli membeli (menerima, memakai, menggunakan) barang dan jasa tersebut karena faktor (i) kegunaan, (ii) suatu keharusan, (iii) berkualitas, (iv) sesuai kemampuan atau daya beli

Undang-undang N0 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen