Tim Pengacara dan Kelompok Masyarakat yang Mengajukan Class Action
Tim Pengacara dan Kelompok Masyarakat yang Mengajukan Class Action

 

Juli 2023 yang lalu Badan Keamanan Laut atau Bakamla Indonesia menangkap Supertanker (yang terdaftar di) berbendera Iran, MT Arman 114 di Perairan Natuna, Indonesia. Entah ke mana tujuan MT Arman 114, pastinya Kapal tersebut sementara membawa 272.569 MT (metrik ton) minyak mentah senilai Rp 4,6 Triliun atau sekitar AS$ 304 Juta.  Entah direncanakan atau jual beli gelap di Laut (agar bebas pajak), saat itu MT Arman 114 sementara transfer minyak ke MT Stinos (berbendera) Kamerun, Afrika,

Keberadaan dua Tanker tersebut, agaknya menimbulkan kecurigaan Patroli Bakamla yang sementara berada di/pada Area tersebut. Petugas Bakamla melakukan pengecekan AIS atau Automatic Identification System (sekedar info, AIS merupakan sistem terupdate yang digunakan secara Internasional. AIS harus aktif pada semua kapal di seluruh Dunia, jika melintasi wilayah suatu Negara).

Dari pengecekan AIS (oleh/di Kapal Patroli Bakamla), menunjukkan data bahwa MT Arman 114 sementara berlayar di Laut Merah. Faktanya,

Supertanker tersebut berada di perairan Natuna Utara, Indonesia. Jelas bahwa MT Arman melakukan technological fraud dengan cara manipulation or fraud of the Automatic Identification System sehingga data MT Arman 114 tidak terbaca pada Monitor AIS Negara yang mereka lalui, (dhi. Indonesia). Dengan cara technological fraud itu, bisa dipastikan MT Arman 114, sejak dini sudah melakukan pelayaran misi kriminal atau kejahatan.

Di samping itu, MT Arman 114 juga membuang limbah ke Perairan Natuna, Indonesia. Kedua kapal (MT Arman dan MT Stinos) berupaya menghindari proses pemeriksaan Petugas Bakamla, posisi selang masih menempel dan proses transshipment (pemindahan) minyak tetap berlangsung. Bahkan ketika MT Arman mau meloloskan diri dari Patroli Bakamla, kapal tersebut terus menerus membuang limbah ke laut agar bisa bergerak cepat meninggalkan ZEE Indonesia.

Namun, Patroli Bakamla dengan kekuatan penuh berhasil menghentikan MT Arman 114, bersama 31 orang ( 28 awak kapal dan 3 penumpang) di atasnya. Mereka ditahan, MT Arman pun ditarik ke Batuampar Batam. Di tempat itu pun MT Arman membuang limbah, dan mengotori Pelabuhan Batuampar hingga  area penangkap. ikan dan hasil laut lainnya oleh Nelayan setempat.

Di Balik Pelayaran Misi Kriminal Supertanker MT Arman 114

Iran membantah kapal supertanker MT. Arman 114, yang ditangkap Badan Keamanan Laut Republik Indonesia RI, merupakan miliknya. Tapi, sekedar membantah. Namun, dari sejumlah puzzle informasi digital, jika tata rapi, maka MT Arman 114 tidak berlayar biasa-biasa saja; sehingga bisa diduga merupakan Pelayaran Misi Kriminal Supertanker MT Arman 114. Coba perhatikan hal-hal berikut

  1. Sejak tahun 2019/2020 Pemerintah mewajibkan semua Nakhoda agar engaktifkan AIS pada semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Jika sengaja memasukan data salah pada Automatic Identification System atau tidak memberikan informasi yang benar pada AIS dengan tujuan pelayarann MT tidak terdeteksi. Pelanggaran ini, sesuai regulasi di Indonesia, mendapat sanksi pencabutan Certificate of Endorsement atau COE, salah satu syarat kelayakan pelayaran Internasional. Sebab, kewajiban pemasangan AIS untuk setiap kapal yang berlayar untuk mempermudah pendeteksian kapal dan meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran 
  2. Kemungkinan, MT Arman 114 adalah bagian dari Armada Hantu dari Iran yang menjual minyak ke China melalui pasar gelap. Upaya tersebut untuk mendanai program nuklir. Kapal-kapal tangker Armada Hantu, kadang, berlayar dengan bendera Negara lain, lebih dari 100 kapal dan menyelundupkan hingga satu juta barel minyak per hari 
  3. Kapal-kapal Armada Hantu tersebut menggunakan serangkaian teknik untuk menghindari sanksi saat berlayar di perairan internasional dengan kargo ilegal. Termasuk mendaftarkan kapal di negara kecil tanpa kemampuan untuk memantau kapal tanker yang mengibarkan bendera mereka 
  4. Kapal-kapal Armada Hantu juga melakukan spoofing atau manipulasi GPS dan AIS, sehingga posisi terlihat di/pada tempat lain, ketika berlabuh tanpa terdeteksi di area terlarang, termasuk berlayar di ZEE suatu Negara. Juga menggunakan ‘flag hopping’ untuk mengalihkan pendaftaran antar negara dan menutupi identitas 
  5. MT Arman 114 melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran Lainnya, dan Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 
  6. Kerusakan dan Merusak Lingkungan. MT Arman 114 selama berada di Wilah Hukum RI, terus menerus (siang dan malam) melakukan pencemaran laut. Dari dokumentasi digital yang beredar di area publik, perairan sekitaran MT Arman 114 (saat belum ditangkap dan di Pelabuhan) tercemar oleh limbah minyak dan oli. Bahkan ada  belatung yang menempel di geladak utama, dan berserakan di laut 
  7. Dampak kerugian ekonomi. Dari tindakan Awak MT Arman 114 yang terus menerus membuang minyak ke Laut (ini juga merupakan cara membuang barang bukti), telah menjadikan habitat flora dan fauna Laut tercemar, sekaligus menimbulkan kematian serta berbahaya jika dikonsumsi manusia 
  8. Jadi, bukan sekedar mengadili Nakhod MT Arman 114 atau melulu urusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena pembuangan (dumping) limbah B3 atau limbah minyak hitam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau 
  9. Perlu Class Action atau Gugatan Perwakilan Kelompok terhadap pemilik MT Arman 114, dan/atau pengguna jasa MT Arman yang menyewa Kapal untuk memuat minyak
  1. Jappy M Pellokila 
  2. David   G. Pella, S.H.
  3. Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th

 


 

 

Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) atas  Pencemaran Lingkungan Laut

Fakta bahwa Awak Kapal MT Arman 114 dengan sengaja dan berulang kali membuang limbah minyak ke Laut berdampak langsung langsung pada penurun nilai dan pendapat bagi ekonomi warga, kerusakan generative berkepanjangan untuk kesehatan, bagi generasi penerus serta masyarakat pesisir yang bergantung kehidupannya pada hasil laut Kepulauan Batam. Pencemaran laut yang sengaja dilakukan itu memiliki potensi kerusakan dan turunnya pendapatan masyarakat minimal selama kurun waktu  2 tahun terhitung sejak terjadinya pencemaran pada tanggal 13 Juli 2023

Sangat menyadari dan melihat kenyataan bahwa

  • tercemarnya Laut di sekitar kawasan Natuna yang juga berdampak langsung terhadap kehidupan mereka mengantungkan hidupnya dari hasil laut di kawasan Laut Kota Batam.
  • tercemarnya kawasan air laut d ikawasan perairan Natuna, berdampak pada Penggugat dan ratusan nelayan yang ada di sekitarnya termasuk Kepulauan Batam
  • sekaligus dihantui rasa cemas karena pengeluaran rumah tangganya membengkak sedangkan pendapatan menurun, bahkan beberapa warga telah kehilangan sumber penghasilannya akibat dari pencemaran laut tersebut
  • menurunnya penghasilan dari (biasanya) Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebulan dan saat ini tidak lebih dari Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), jumlah tersebut sangat tidak mencukupi kehidupan nelayan yang minimal memiliki 2 orang anak.

Menyadari tingkat kerusakan lingkungan akibat perbuatan Awak Kapal MT Arman 124, serta kerusakan lingkungan dan area mata pencaharian Nelayan, maka kami berupaya melalui frame Class Action. Kami, perwakilan masyarakat setempat, sebagai Penggugat, antara lain,

  1. Amirudin, Kampung Harapan Jaya, RT/RW 002/013 Kampung Harapan Jaya, RT/RW 002/013. Kecamatan Bengkong-Kota Batam
  2. Dedi, Komp. Sei Nayon GG Pesisir 3 Blok E No. 12, RT/RW  001/012. Kecamatan               Bengkong-Kota Batam
  3. Supangat, Bengkong Kolam, Jl. Cendrawasih GG. Salak 3 09, RT.RW 003/003 Kecamatan Bengkong-Kota Batam
  4. Baharuddin, Bengkong Laut – Bengkong Batam, RT/RW 003/001, Kecamatan Bengkong-Kota Batam
  5. Rompin, Bengkong Laut, RT/RW 003/001, Kecamatan Bengkong-Kota Batam
  6. Avis bin Boga, Bengkong Laut, RT/RW 003/001, Kecamatan Bengkong-Kota Batam
  7. Rabu bin Jemain, Bengkong Laut, RT/RW 003/001 Kecamatan Bengkong-Kota Batam
  8. Amiruddin bin Atan, Kp. Tengah, RT/RW 003/001, Kecamatan Belakang Padang-Kota Batam

Menyerahkan kuasa yang kepada David  S.  G. Pella, S.H.,   dan P. Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th. para advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat  DAVID S.G. PELLA. SH &PARTNERS, agar beryindak atas nama mereka melawan

  1. Pemilik Kapal MT Arman 114 Berbendera Iran IMO ( International Maritime Organization) 9116912 yang saat ini diketahui beralamat di Kapal MT Arman 114 berbendera Iran, berlokasi di Pelabuhan Batu Ampar, Jl. Lumba-Lumba No. 2, Batu Merah, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, TERGUGAT 1
  2. Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, Nahkoda Kapal MT Arman 114.  No.9116912 Berbendera Iran dengan Nomor Pasport A29282064 yang saat ini diketahui beralamat di Kapal MT Arman 114 berbendera Iran, berlokasi di Pelabuhan Batu Ampar, Jl. Lumba-Lumba No. 2, Batu Merah, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, TERGUGAT 2

Gugatan ini ditujukan ke/pada para tergugak karena

  1. Tergugat 2, MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA, dengan sengaja telah melakukan pencemaran laut tertanggal 13 Juli 2023 pada tempat dimana Penggugat mengantungkan hidup di wilayah perairan Natuna yang juga meliputi kawasan laut Pulau Batam tersebut bersama keluarga, yakni pencemaran Air Laut di Perairan Natuna pada titik Posisi 030 39′ 25″ LU — 1040 48′ 9″ BT dan pencemaran yang dilakukan telah melampui baku mutu Air Laut, hal itu sesuai dengan Hasil uji Laboratorium atas Sampel Air Laut pada Laporan No. 01/LAP/DPMP/Vll/2023 tanggal 25 Juli 2023 dari Balai Besar Pengujian Minyak Dan Gas Bumi Lemigas, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral yang di sahkan oleh Muh. Kurniawan, Ph.D (Ketua Tim Kelompok Analitik), sesuai dengan bukti pencemaran yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam, dalam surat Dakwaan No.Reg.Per.PDM-276/Eku.2/BATAM/12/2023, dalam perkara Pencemaran Lingkungan laut yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Batam Kepulauan Riau, Perkara no.941/Pid.Sus/2023/PN Btm.
  2. Berdasarkan evaluasi diagnostik biomarka ‘kunci” dapat dinyatakan bahwa sampel tumpahan minyak di laut Natuna Utara (ARM) berasal dari sampel pembanding MT-ARM-4 yang merupakan Oil Sludge dari Slope Tank kapal MT Arman 114 IMO 9116912 Berbendera Iran (dalam surat Dakwaan No.Reg.Per.PDM-276/Eku.2/BATAM/12/2023, dalam perkara Pencemaran Lingkungan laut yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Batam Kepulauan Riau, Perkara no.941/Pid.Sus/2023/PN Btm).
  3. Kesengajaan dengan membuang limbah minyak yang yang dilakukan oleh Tergugat 2, tidak saja berakibat langsung bagi ekonomi tapi juga akan memberikan dampak kerusakan generative berkepanjangan untuk kesehatan, bagi Penggugat dan juga bagi generasi penerus serta masyarakat pesisir yang bergantung kehidupanya pada hasil laut Kepulauan Batam.
  4. Perbuatan pencemaran laut yang sengaja dilakukan oleh Tergugat 2, memiliki potensi akan mengakibatkan kerusakan dan turunnya pendapatan Penggugat selama kurun waktu 2 tahun terhitung sejak terjadinya pencemaran pada tanggal 13 Juli 2023 sesuai dengan Surat Dakwaan Jaksa No.Reg.Per.PDM-276/Eku.2/BATAM/12/2023 dalam perkara Pencemaran Lingkungan laut yang di Sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Batam Kepulauan Riau, Perkara no.941/Pid.Sus/2023/PN Btm.
  5. Tanggung jawab Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 dalam peristiwa pencemaran laut itu sudah diatur dalam pasal 53 Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pasal 15 dan 16 Peraturan Pemerintah No.19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, dan pasal 11 Peraturan Presiden No.109/2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.
  6. Karena kelalaian tersebut, Tergugat 1 dan Tergugat 2 bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membiayai pemeriksaan kesehatan terhadap Penggugat, Nelayan di kawasan laut kepulauan yang tercemar serta masyarakat pesisir yang terdampak peristiwa tersebut, terutama masyarakat yang ada di pesisir Pulau Batam. Pemeriksaan itu wajib dilakukan, karena mereka terlanjur terkontaminasi minyak mentah yang berpotensi bisa mengganggu kesehatan Penggugat dan keluarga, serta generasi Penerus di kawasan laut Pulau Batam.
  7. Akibat pencemaran lingkungan laut di kawasan Pulau Batam merupakan kelalaian Tergugat 2 sebagaimana disyaratkan dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  8. Perbuatan Tergugat 2 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Oleh sebab itu, para Penggugat, melalui David  S.  G. Pella, S.H.,   dan P. Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th dari Kantor Advokat  DAVID S.G. PELLA. SH

  1. Menuntut Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng memberikan ganti rugi terhadap pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga serta segala kerugian yang timbul akibat tercemarnya Laut dikawasan Pulau Batam, serta menuntut agar Tergugat 1 dan Tergugat 2 mengembalikan fungsi atau melakukan pemulihan lingkungan di Kawasan Pulau Batam seperti sediakala. Hal ini diatur dalam Pasal 54 Jo. 87 ayat 1 Undang-udang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Menuntut ganti rugi sebagai berikut :
    • Penghasilan Penggugat per Orang/bulan adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
    • Pemeriksaan kesehatan serta asuransi selama 1 tahun = Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
    • Rincian adalah, Penghasilan Penggugat per Orang/bulan  = Rp 15.000.000,- Kerugian selama 2 tahun (24 bulan)/orang    = Rp 15.000.000,- X 24 bulan, = Rp 360.000.000,- x 8 Orang Penggugat Total untuk 8 orang Penggugat   = Rp 2.880.000.000,- Kerugian Kesehatan Penggugat setiap orang    = Rp 1.000.000.000,- = Rp 1.000.000.000,- x 8 Orang penggugat.  Total untuk 8 Orang penggugat  = Rp 8.000.000.000,-
    • Kerugian tidak langsung Penggugat yang mengalami kerugian akibat pencemaran laut, Ditetapkan sendiri sebesar    = Rp 250.000.000.000,-
  1. Pemberitahuan ganti rugi atas pencemaran laut kepada anggota kelompok akan dilakukan dengan beberapa cara yaitu, Melalui Media Cetak dan Elektronik berupa koran atau radio, Melalui papan pengumunan yang akan di tempel di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Kantor Pemerintah Kota Batam.
  2. Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak mengulur-ulur waktu dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar ganti rugi, maka Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara Tanggung Renteng dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat yang besarnya uang paksa (dwangsom) diputuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap hari terlambat memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap seperti yang diatur dalam Pasal 87 ayat 3 dan 4 Undang-udang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Tergugat 1 dan Tergugat 2, meminta maaf dan mengumumkan putusan ini pada 4 media cetak yaitu koran Suara Merdeka, Kompas, Media Indonesia dan Tempo selama 3 hari berturut-turut, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.
  4. Agar putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorrad) hal ini didasarkan atas bukti bahwa Tergugat 2 telah membuang limbah cair berupa sisa miyak yang tergolong limbah Bahan Beracun Berbahaya atau (B3) sesuai dengan bukti yang diajukan oleh jaksa dalam Surat Dakwaan No.Reg.Per.PDM-276/Eku.2/BATAM/12/2023 dalam perkara Pencemaran Lingkungan laut yang di Sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Batam Kepulauan Riau, Perkara no.941/Pid.Sus/2023/PN Btm sehingga terjadinya pencemaran lingkungan laut yang menyebabkan kerugian terhadap Penggugat, meskipun terhadap putusan ini diajukan verzet, banding atau kasasi.
  5. Karena Tergugat 2 merupakan pihak yang bersalah dalam perkara ini karena telah melakukan pencemaran lingkungan laut Kepulauan Natuna yang berkibat langsung juga terhadap nelayan pada Kepulauan Batam, wajar apabila kepadanya dibebani untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  6. Dikuatirkan Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 akan mengalihkan Kapal MT. Arman 114. IMO No. 9116912 Berbendera Iran serta Cargo yang ada di atas Kapal yang saat ini berlabuh di Pelabuhan Batu Ampar, Pulau Batam Kepulauan Riau, guna menghindar dari tanggung jawab membayar semua hak-hak penggugat atau ganti kerugian yang timbul akibat perbuatan tergugat, sesuai putusan yang di jatuhkan dalam perkara ini. oleh karena itu, untuk menjamin pemenuhan tuntutan ini, Penggugat memohon kepada majelis hakim yang terhormat, meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Kapal MT Arman 114 IMO No. 9116912, serta seluruh Cargo yang dibawa oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang saat ini dimuat diatas Kapal MT Arman 114 IMO No. 9116912, berupa Light Crude Oil.
  1. David   G. Pella, S.H. 

  2. Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th

  3. Amirudin, Kampung Harapan Jaya, RT/RW 002/013 Kampung Harapan Jaya, RT/RW 002/013. Kecamatan Bengkong-Kota Batam

  4. Dedi, Komp. Sei Nayon GG Pesisir 3 Blok E No. 12, RT/RW  001/012. Kecamatan Bengkong-Kota Batam

  5. Supangat, Bengkong Kolam, Jl. Cendrawasih GG. Salak 3 09, RT.RW 003/003 Kecamatan Bengkong-Kota Batam

  6. Baharuddin, Bengkong Laut – Bengkong Batam, RT/RW 003/001, Kecamatan Bengkong-Kota Batam

  7. Rompin, Bengkong Laut, RT/RW 003/001, Kecamatan Bengkong-Kota Batam

  8. Avis bin Boga, Bengkong Laut, RT/RW 003/001, Kecamatan Bengkong-Kota Batam

  9. Rabu bin Jemain, Bengkong Laut, RT/RW 003/001 Kecamatan Bengkong-Kota Batam